Curi Honda Astrea, Maling Motor Ini Nangis Usai Tertangkap Warga

Aditya Prathama - Senin, 23 Mei 2022 | 16:00 WIB
TribunJakarta.com
Tangis NF Saat Diamankan Warga Usai Coba Curi Motor Honda Astrea

Motor Plus-online.com - Coba curi Honda Astrea, maling motor tabrak tembok dan nangis saat ditangkap warga

Seorang pemuda coba curi Honda Astrea di daerah Jakarta Timur.

Sial baginya, dia harus terjatuh menabrak tembok saat mencoba membawa kabur motor tersebut.

Pemuda tersebut sempat merengek ketika diamankan oleh warga sekitar.

Mengutip TribunJakarta.com NF (19), pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Gang Masjid I, Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur terancam menghabiskan masa muda di penjara.

Pasalnya, NF coba curi motor Honda Astrea dengan plat nomor B 4254 ZI milik warga pada Sabtu (21/5/2022) sekira pukul 18.00 WIB

Ayani, ibu dari pemilik motor yang coba dicuri mengatakan, NF hendak menggondol kendaraan anaknya yang terparkir di halaman rumah dalam keadaan kunci kontak terpasang.

"Pas anak saya mau keluar beli air jeruk dia lihat motornya lagi dikeluarin dari pagar. Padahal sebelum Magrib pintu pagar saya tutup," kata Ayani di Ciracas, Jakarta Timur, Senin (23/5/2022).

Mendapati sepeda motornya dibawa kabur, tanpa pikir panjang anak Ayani berlari mengejar hingga dapat memiting pelaku dari belakang sambil berteriak meminta tolong ke warga sekitar.

Baca Juga: Motor Kesayangan Digadai untuk Biaya Nikah, Pengantin Pria Ngambek Kabur di hari Pernikahan

Namun, NF yang beraksi seorang diri tetap berupaya kabur dengan memacu Honda Astrea tersebut.

Hingga akhirnya, motor tersebut menabrak tembok dan pelaku dapat diamankan warga.

"Habis itu langsung diikat sama orang-orang dibawa ke rumah pak RW. Ibu juga enggak melihat banget karena takut dia dipukulin begitu. Di sana dia sempat menangis," ujarnya

Beruntung NF tidak sampai menderita luka parah akibat diamuk warga.

Karena aksinya NF digelandang ke Polsek Ciracas untuk bertanggungjawab secara hukum.

NF kini mendekam di Rutan Polsek Ciracas dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul "Dipiting hingga Diikat, Maling Motor di Ciracas Merengek Saat Diamankan Warga"

Source : TribunJakarta.com
Penulis : Aditya Prathama
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular