Kedua warna tersebut memiliki arti yang berbeda-beda.
Sesuai Permenhub Nomor 67 tahun 2018 Pasal 16 ayat 2, penentuan warna marka jalan dilakukan berdasarkan status kepemilikan dan pengelolaan jalan raya.
Marka jalan kuning merupakan tanda untuk jalan nasional, sedangkan marka putih digunakan untuk jalan selain jalan nasional.
Jalan nasional sendiri merupakan jalan-jalan yang menjadi penghubung antar ibukota provinsi.
Status jalan nasional diberikan juga kepada jalan strategis nasional dan jalan tol.
Kewenangan jalan nasional berada di bawah Kementerian PUPR.
Artinya, pembangunan, pengelolaan dan pemeliharaan jalan dilakukan di bawah pemerintah pusat melalui Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR.
Kemudian, jalan nasional ditandai dengan K1.
Cara untuk mengenali jalan nasional sebenarnya mudah; yakni dengan melihat papan penunjuk jalan yang biasa dipasang di jalan untuk menunjukkan status jalan tersebut, atau dengan mengenali warna marka jalan.
Perlu diingat, warna tersebut hanya menunjukkan status jalan.
Tidak ada perbedaan fungsi ataupun aturan, sehingga pengendara harus tetap mematuhi marka dan jika melanggar, sanksi tetap berlaku.
KOMENTAR