Kemudian akan dilakukan validasi hasil penangkapan gambar pelanggaran tersebut.
Jika data-data sudah rampung, petugas akan mencetak surat konfirmasi kemudian dikirim kurir kepada pelanggar.
Pelanggar diminta menghubungi call center di dalam surat konfirmasi untuk melakukan tanya jawab dan penyelesaian tilang.
Aplikasi Mobile Go-Sigap ini dipakai Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Tengah dan berlaku di wilayah hukum Polda Jateng.
"Jadi di Jawa Tengah sekarang sudah menggunakan ETLE Mobile dengan alat khusus. Mekanismenya seperti ini, petugas Polantas sedang berpatroli berboncengan menggunakan sepeda motor. Petugas yang di belakang melakukan hunting pelanggaran lalu lintas dengan menggunakan alat khusus mobile Go-Sigap," kata Adiel dalam video YouTube resmi NTMC Channel.
Kata Adiel saat ini sudah ada 350 unit kamera ETLE Mobile digunakan Polda Jawa Tengah yang tersebar di 35 Polres.
KOMENTAR