MOTOR Plus-online.com - Kini polisi sudah bekerja modern dan dengan mudah menilang pelanggar lalu lintas.
Waspada polisi pakai kamera HP bisa tilang jarak jauh pemberitahuan denda akan dikirim ke rumah STNK bisa diblokir.
Polisi dalam menjerat pelanggar lalu lintas tidak hanya menggunakan tilang elektronik atau ETLE (electronic traffic law enforcement).
Sambil berpatroli polisi dengan menggunakan HP bisa menilang kendaraan yang melanggar.
Program ETLE mobile dengan menggunakan kamera HP itu mengusung aplikasi Mobile Go-Sigap.
Di akun YouTube resmi NTMC Channel, dijelaskan Kasigar Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jateng Kompol Muhammad Adiel Aristo.
Katanya program ETLE mobile dilakukan untuk menjangkau dearah-daerah yang belum terdapat kamera ETLE statis.
Kata Adiel hasil gambar pelanggaran lalu lintas yang diambil petugas akan langsung terkirim ke bagian back office di kantor Ditlantas Polda Jawa Tengah.
Baca Juga: Apakah Akan Ditilang Pelat Nomor Kendaraan yang Masih Hitam Sebab Mulai Juni 2022 Akan Diganti Putih
Baca Juga: Wajib Tahu Cara Kerja Tilang Elektronik, Jelang Penerapan Pelat Nomor Putih
Kemudian akan dilakukan validasi hasil penangkapan gambar pelanggaran tersebut.
Jika data-data sudah rampung, petugas akan mencetak surat konfirmasi kemudian dikirim kurir kepada pelanggar.
Pelanggar diminta menghubungi call center di dalam surat konfirmasi untuk melakukan tanya jawab dan penyelesaian tilang.
Aplikasi Mobile Go-Sigap ini dipakai Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Tengah dan berlaku di wilayah hukum Polda Jateng.
"Jadi di Jawa Tengah sekarang sudah menggunakan ETLE Mobile dengan alat khusus. Mekanismenya seperti ini, petugas Polantas sedang berpatroli berboncengan menggunakan sepeda motor. Petugas yang di belakang melakukan hunting pelanggaran lalu lintas dengan menggunakan alat khusus mobile Go-Sigap," kata Adiel dalam video YouTube resmi NTMC Channel.
Kata Adiel saat ini sudah ada 350 unit kamera ETLE Mobile digunakan Polda Jawa Tengah yang tersebar di 35 Polres.
KOMENTAR