Petugas Polsek Warudoyong kemudian langsung ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan mencari pemiliknya.
"Motor Honda Beat dengan nomor polisi F 3863 OJ yang merupakan hasil curian pertama kali ditemukan oleh Iyus di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sawahbera, Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong pada Senin (23/5) yang langsung melaporkannya ke Polsek Warudoyong," katanya.
Setelah ditelusuri ternyata pemilik sepeda motor tersebut merupakan warga Perumahan Emerald Residence, Kecamatan Warudoyong atas nama Endang Subarna.
Setelah meminta keterangan dan pemilik bisa melengkapi surat kepemilikan sepeda motor itu kemudian polisi kembali menyerahkannya ke pemiliknya.
Dari keterangan pemilik sepeda motor, pelaku pencurian kendaraan bermotor itu masuk ke kompleks perumahan dengan cara menjebol tembok pembatas perumahan.
Diduga kendaraan yang dicurinya itu mogok, pelaku akhirnya meninggalkan barang hasil curiannya di areal permakaman.
Source | : | Sukabumiupdate.com |
Penulis | : | Harits Suryo |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR