Sementara itu, dua pelaku lain yang diamankan, kata Zulpan, tidak diungkap identitasnya karena masih di bawah umur. Saat ini pelaku NR sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dia dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 13 Tahun 1951, sedangkan dua pelaku di bawah umur masih diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
"Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 13 Tahun 1951, ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun penjara," kata Zulpan.
Penangkapan tersebut berawal dari beredarnya video yang memperlihatkan sekelompok pengendara motor konvoi sambil membawa senjata tajam di kawasan Johar Baru.
Menurut Zulpan, aksi yang dilakukan di ruas Jalan Letjen Supratno pada 17 Mei 2022 pukul 02.00 WIB itu bertujuan untuk mencari lawan tawuran.
Terdapat sedikitnya 15 peserta dalam aksi konvoi sambil membawa senjata tajam tersebut. "Jadi mereka mencari lawan secara acak.
Jadi siapa pun yang ditemui pengendara lain ini bisa jadi korban kekerasan mereka," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemimpinnya Ditangkap, 12 Anggota Geng Motor yang Konvoi Bawa Sajam di Johar Baru Diburu Polisi"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Harits Suryo |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR