Sementara itu, pelaku AP dan A mengancam korban menggunakan senjata tajam.
Rupanya, A merupakan pelaku begal yang masih di bawah umur dan memiliki ide.
"Pelaku inisial A yang masih di bawah umur, dia yang memiliki ide atau niat untuk merencanakan melakukan pencurian dengan kekerasan," terangnya.
Menurut Zulpan, A juga beperan sebagai eksekutor yang mengambil kunci kontak motor korban sambil mengancam korban menggunakan senjata tajam.
"Dia mengambil (motor korban) dengan mencabut kunci kontak sepeda motor korban dan mengancam korban dengan celurit," ungkap Zulpan.
Kini, penyidik telah menetapkan keempat pelaku begal tersebut sebagai tersangka.
Mereka dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Disangkakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman 9 tahun penjara," kata Zulpan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kawanan Begal yang Ditangkap di Bekasi Dipimpin Pelaku di Bawah Umur"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR