Soal pemutihan pajak kendaraan, Agus Siswanto memastikan hanya akan dilakukan untuk tahun ini saja, dan berlaku sampai 29 Juli 2022.
"Jadi masyarakat diberi kesepakatan hanya sekali ini, karena tahun depan tidak ada lagi pemutihan pajak kendaraan." tuturnya.
"Sudah menjadi catatan bahwa dengan pemutihan sebelumnya untuk membantu masyarakat disalahgunakan untuk tidak membayar pajak, jadi ini yang terakhir tahun ini tidak akan diberlakukan lagi tahun kedepannya jadi silakan membayar pajak sampai tanggal 29 Juli," tegasnya.
Seiring adanya kelonggaran yang telah diberikan, pihak Polres Bangka Barat pun akan terus melakukan razia terhadap kendaraan terutama yang belum membayar pajak kendaraan.
Adapun tujuan razia dalam rangka untuk penertiban pajak.
"Kita akan melakukan razia dengan satgas untuk penertiban daripada pajak, jadi kita harus sadar pajak gunanya sangat besar bagi negara kita. Tentunya ini untuk pembangunan, agar kita rasakan bersama-sama juga," ungkapnya.
Buat brother yang tinggal di Bangka Barat dan belum membayar pajak kendaraan, langsung manfaatkan program yang satu ini ya!
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul "Pemutihan Pajak Kendaraan di Bangka Barat Kembali Digulirkan, Berlaku Hingga 29 Juli 2022"
Source | : | Bangkapos.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Galih Setiadi |
KOMENTAR