Tetapi semua pelanggaran tersebut merupakan pelanggaran lalu lintas yang sifatnya kasat mata.
Jenis-jenis pelanggaran lalu lintas yang dapat difoto menggunakan ETLE Mobile, melalui aplikasi Go-Sigap ini, adalah seperti pelanggaran yang kasat mata.
Contohnya seperti tidak memakai helm, tidak menggunakan spion, nomor polisi atau TNKB tidak sesuai aturan, dan masih banyak pelanggaran-pelanggaran kasatmata lainnya.
"Riset ETLE Mobile berupa HP dilaksanakan oleh Ditlantas Polda Jawa Tengah," ucapnya.
Nah sekarang sudah tahu kan soal tilang elektronik memakai kamera HP alias ETLE Mobile ini?
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR