Selanjutnya, motor yang habis masa berlaku lima tahunan alias harus ganti pelat nomor baru.
Lalu gimana dengan motor yang pelat nomor hitamnya masih dalam masa berlaku?
Kendaraan pelat hitam yang masa berlakunya belum habis tahun ini tetap akan seperti biasa, alias enggak perlu melakukan pergantian lebih dulu.
"Kami prioritaskan adalah kendaraan baru dan kendaraan yang sudah waktunya ganti pelat lima tahunan," kata Yusri.
Sekedar catatan, meski pelat berwarna putih akan diterapkan, namun penggunaan pelat dengan kelir hitam pada masa transisi dipastikan tetap legal.
Dengan kata lain, pemilik menjalankan semua kewajiban yang berkaitan dengan kepemilikan kendaraan bermotor, contohnya membayar pajak.
Ngomongin soal perubahan warna pelat kendaraan, ini berkaitan dengan efektivitas pelaksanaan tilang elektronik atau ETLE.
Baca Juga: Wajib Tahu Cara Kerja Tilang Elektronik, Jelang Penerapan Pelat Nomor Putih
Hal ini karena dengan warna dasar hitam dan tulisan putih, kerap terjadi salah baca.
Sedangkan dengan warna dasar putih dan tulisan hitam, pelat nomor kendaraan akan lebih mudah terbaca kamera ETLE.
Kebijakan penggantian pelat nomor kendaraan putih sebelumnya diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Pada Pasal 45, dijelaskan bahwa pelat nomor untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, PNA, dan Badan Internasional akan berubah menjadi warna putih dengan tulisan hitam.
Nah, sekarang sudah tahu kan motor apa saja yang bakal kebagian pelat nomor putih mulai Juni 2022 nanti?
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berlaku Juni 2022, Ini Kendaraan yang Dapat Pelat Nomor Putih Duluan"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR