"Sewaktu-waktu tarifnya naik-turun jadi tidak murah. Karena itu mending distatus quokan lalu Pemda maupun Pusat kita dorong untuk bangun layanan angkutan umum yang baik," jelasnya.
Kemudian, kementerian yang menangani berbagai aspek dari ojol ini menurutnya terlalu banyak sehingga apabila status ojol dilegalkan maka akan menimbulkan masalah ke depannya.
Kementerian Komunikasi dan Informatika saat ini mengatur regulasi perizinan aplikasi penyedia jasa ojol.
Kemudian Kementerian Perhubungan menjadi regulator pergerakannya. Sedangkan penegakkan hukum di lapangan ada di ranah kepolisian.
Selama ini, pendapat publik terpecah menjadi dua, yaitu setuju melegalkan status ojol atau menolaknya dengan berbagai alasan.
Bagi kelompok yang pro melegalkan ojol menilai ojol dibutuhkan masyarakat daripada angkutan umum reguler, dapat membuka banyak lapangan kerja baru, dan membantu memperlancar mobilitas masyarakat dengan tarif yang lebih murah.
Sementara bagi kelompok yang menolak, seperti dirinya, menilai ojol hanya bersifat sementara hingga fasilitas transportasi umum yang tengah dibangun pemerintah selesai.
Baca Juga: Maxim Buka Lowongan Pekerjaan Driver Ojol, Isi Formulir Bisa Langsung Kerja
Selain itu, sepeda motor bukan moda transportasi umum karena tingkat keselamatannya rendah.
"Sepeda motor sebagai angkutan umum? kami tegas menolak karena dari tahun ke tahun sepeda motor menyebabkan kecelakaan," tegasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Status Ojol Tak Perlu Dilegalkan, INSTRAN: Ojol Hanya Sementara hingga Transportasi Umum Membaik"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Harits Suryo |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR