Baca Juga: Pemutihan dan Bayar Pajak Kendaraan Hanya Separo di Salah Satu dari Tujuh Provinsi di Indonesia Ini
Adapun keringanan yang diberikan, berupa pembebasan BBNKB kedua, termasuk untuk kendaraan dalam daerah yang belum memiliki balik nama dari hasil jual beli kendaraan, hibah, lelang, dan waris.
5. Kalimantan Tengah
Pemprov Kalimantan Tengah juga menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor 2022 khusus untuk warganya.
Mengutip akun Instagram resmi Sekretariat Daerah Provinsi Kalteng @sekretariat.daerah.kalteng, program ini mulai dijalankan pada 17 Mei hingga 17 Agustus 2022.
Beberapa keuntungan mengikuti program ini antara lain, mendapat pembebasan denda, keringanan tunggakan PKB, pembebasan pokok dan denda BBNKB kedua, serta pembebasan pajak progresif ketiga dan seterusnya.
6. Gorontalo
Mulai 4 Maret hingga 31 Mei 2022, Pemprov Gorontalo membebaskan BBNKB, denda PKB, dan kadaluarsa pajak.
Kebijakan pemutihan pajak ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 10 Tahun 2022, dikutip dari laman resmi Pemprov Gorontalo.
7. Kepulauan Bangka Belitung
Dilansir dari laman resmi, program pemutihan pajak di Kepulauan Bangka Belitung berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2022.
Baca Juga: Gak Bisa Berkutik NIK Jadi NPWP Semua Orang Wajib Bayar Pajak Terutama Pemilik Motor atau Mobil
Program dengan tajuk "Pemutihan Pajak Daerah 2022" ini berlangsung mulai 25 April hingga 29 Juli 2022.
Pemutihan ini juga termasuk menggratiskan denda PKB, BBNKB kedua, serta BBNKB untuk mutasi masuk dari luar provinsi.
Nah, untuk brother yang berdomisil di beberapa provinsi di atas, yuk buruan urus dan manfaatkan program pemutihan pajak ini!
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "7 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mei-Agustus 2022"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Yuka Samudera |
KOMENTAR