Motor Plus-online.com - Dua pria curi motor dengan modus pura-pura kehabisan bensin
Tetap waspada, pelaku pencurian motor selalu memiliki trik-trik baru untuk menjalankan aksinya.
Dua tersangka pencurian motor dihadirkan dalam ungkap kasus di Polsek Sagulung, Sabtu (28/5/2022) siang.
Pelaku bernama Kennedy Samuel (31) bersama rekannya Roki Jaya (37) harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Dua pelaku ditangkap atas laporan pencurian motor dengan korban anak di bawah umur.
Kapolsek Sagulung, Iptu Nyoman Ananta mengatakan, dua pelaku melakukan aksi curat (pencurian dengan pemberatan) kepada seorang anak di bawah umur.
Dari aksinya itu, pelaku berhasil membawa kabur kendaraan korban.
"Dua orang ini minta tolong ke korbannya. Mereka jalan kaki, pura-pura habis bensin lalu minta diantarkan beli bensin," ujar Kapolsek Sagulung, Iptu Nyoman Ananta Mahendra.
Awalnya para pelaku minta diantarkan membeli bensin ke arah Dapur 12.
Baca Juga: Gak Pernah Luncurkan Motor Matic untuk Pasar Indonesia Kawasaki Akui Akan Release Motor Baru 9 Juni
Namun, mereka malah meminta lagi diantarkan ke Taman Sari, Tiban, Rabu, 4 Mei 2022 pukul 15.00 WIB.
"Sesampainya di simpang perumahan Taman Sari, korban disuruh turun dan menunggu sebentar dengan alasan pelaku mau ke rumah bosnya untuk mengambil uang," katanya.
Pelaku juga meminjam telepon genggam korban dengan alasan untuk menelepon bosnya.
"Korbannya anak di bawah umur. Dia juga takut akhirnya dikasih. Kemudian pelaku langsung pergi meninggalkan korban dan tak kunjung pulang," katanya.
Korban didampingi orang tuanya lalu membuat laporan ke polisi.
Lalu pada Kamis, 5 Mei 2022, polisi mendapat informasi, kalau korban melihat motornya di seputaran rumah liar (ruli) Simpang Dam, Muka Kuning, Sei Beduk.
"Kita langsung mendatangi ruli Simpang Dam dan melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Sagulung guna pengusutan lebih lanjut," tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) Ke-4, dan atau pasal 378 KUHPidana.
Ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara dan atau 4 tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul "Waspada Modus Baru Pencurian Motor! Pura-pura Habis Bensin, Pelaku Bawa Kabur Motor Korban"
Source | : | TribunBatam.id |
Penulis | : | Aditya Prathama |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR