Katanya ojol sebagai moda transportasi umum hanya bersifat transisi hingga pelayanan dan fasilitas transportasi umum lainnya lebih baik sehingga statusnya tidak perlu dilegalkan.
"Bagaimana dengan ojol yang ada sekarang ini? Ya sudah kondisi status quo saja. Kenapa kondisi status quo? Kalau pemerintah daerah maupun pusat bisa membangun sarana angkutan umum yang baik, secara otomatis pelan-pelan orang akan menggunakan angkutan umum. Nanti ada saatnya orang akan meninggalkan ojol," ujarnya.
Trus katanya kementerian yang menangani berbagai aspek dari ojol ini menurutnya terlalu banyak sehingga apabila status ojol dilegalkan maka akan menimbulkan masalah ke depannya.
Kementerian Komunikasi dan Informatika saat ini mengatur regulasi perizinan aplikasi penyedia jasa ojol.
Kementerian Perhubungan menjadi regulator pergerakannya.
Sedangkan penegakkan hukum di lapangan ada di ranah kepolisian.
"Jadi sangat rumit kalau kita akan melegalisasikan ojol ini," kata dia.
Selama ini, pendapat publik terpecah menjadi dua, yaitu setuju melegalkan status ojol atau menolaknya dengan berbagai alasan.
Baca Juga: Daftar Tarif Beberapa Ojek Online di Jabodetabek Terbaru, Maxim Paling Murah?
KOMENTAR