"Jadi barang bukti motor hasil curian tersebut sudah dibongkar, dan sebagian dari komponen motor tersebut sudah dijual," jelas AKBP Wahyu.
Dari pengakuan tersangka, dia telah menjual sebagian komponen motor curiannya tersebut dengan cara mengiklankan online melalui media sosial facebook.
Polisi yang mendapati laporan tersebut, langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka.
Tersangka AWJ dan sejumlah barang bukti diamanman pada Minggu (22/5/2022).
Sementara tersangka diancam pasal 363 ayat (1) KUH Pidana tentang Tindak Pidana Pencurian Pemberatan.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul "Sukses Gasak Motor Tetangga, Warga Sukoharjo Langsung Preteli dan Jual Terpisah di Online"
Source | : | TribunSolo.com |
Penulis | : | Aditya Prathama |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR