"Kami selaku Petugas Samsat Bolsel Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulut, saat ini sedang giat-giatnya melaksanakan Sosialisasi Keringanan, Pengurangan Pokok & Pembebasan Denda serta BBNKB Khususnya Pajak Kendaraan Bermotor," ujarnya dikutip dari TribunManado.co.id.
Pemberlakuan keringanan pajak kendaraan sampai dengan tanggal 9 Juli 2022.
Mulai dari pembebasan denda pajak kendaraan dan bea balik nama atas penyerahan kedua dan seterusnya.
Kemudian, tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun 2015 dan seterusnya ke bawah dibebaskan dari denda.
Selain itu, ada pengurangan tunggakan pajak kendaraan dengan ketentuan:
Untuk PKB tahun tahun berjalan dibayar sepenuhnya
Sementara itu, untuk tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun pembuatan 2016 dan seterusnya ke atas diberikan pembebasan denda.
Doel Ginoga mengatakan Petugas Samsat Bolsel melakukan sosialisasi di Kecamatan Pinolosian Timur.
"Dengan menemui sangadi untuk menyampaikan kepada masyarakat yang mempunyai kendaraan Roda Dua & Roda Empat khususnya yang sudah menunggak," tambah Doel.
Doel pun menjelaskan program Keringanan Pajak Kendaraan tersebut sudah berlaku mulai tanggal 26 April sampai dengan 9 Juli 2022.
"Bagi masyarakat wajib pajak yang ingin mengurus keringanan tersebut, agar dapat segera menghubungi Kantor Samsat," ujarnya
Bagi yang belum bayar pajak kendaraan dan tinggal di Sulawesi Utara, segera manfaatkan keringanan ini ya!
Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id dengan judul "Info Samsat Bolsel, Keringanan Pajak Kendaraan Berlaku Hingga 9 Juli 2022"
Source | : | Tribunmanado.co.id |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR