Debt Collector Jadi Kedok Padahal Rampok Motor, Terjadi di Cengkareng

Harits Suryo - Kamis, 2 Juni 2022 | 12:10 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi. Debt collector gadungan bawa kabur motor dan STNK, kenali ciri-ciri debt collector asli.

Untuk menghindari aksi serupa, Ardhie mengimbau pengendara sepeda motor yang dicegat orang-orang tidak kenal untuk segera melapor kepada polisi.

"Jadi jangan takut untuk melapor karena kami akan melindungi masyarakat," tambah Ardhie.

Pihak kepolisian kembali menegaskan jika debt collector yang menarik paksa kendaraan dari pemiliknya termasuk dalam tindak pidana.

Tidak main-main, ancaman bagi debt collector yang melakuan hal tersebut adalah penjara maksimal 9 tahun.

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mengingatkan kepada pihak perusahaan pembiayaan.

Agar tidak melakukan perampasan kendaraan nasabah yang menunggak angsuran di jalanan apalagi dengan menggunakan unsur kekerasan.

Disisi lain, OJK pun mengingatkan kepada masyarakat yang memiliki cicilan kendaraan pada perusahaan pembiayaan, untuk menunaikan kewajiban dengan membayar angsuran secara rutin sampai lunas.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rampas Motor lalu Dijual, Debt Collector di Cengkareng Ditangkap Polisi"

Source : Kompas.com
Penulis : Harits Suryo
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular