Untuk menghindari aksi serupa, Ardhie mengimbau pengendara sepeda motor yang dicegat orang-orang tidak kenal untuk segera melapor kepada polisi.
"Jadi jangan takut untuk melapor karena kami akan melindungi masyarakat," tambah Ardhie.
Pihak kepolisian kembali menegaskan jika debt collector yang menarik paksa kendaraan dari pemiliknya termasuk dalam tindak pidana.
Tidak main-main, ancaman bagi debt collector yang melakuan hal tersebut adalah penjara maksimal 9 tahun.
Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mengingatkan kepada pihak perusahaan pembiayaan.
Agar tidak melakukan perampasan kendaraan nasabah yang menunggak angsuran di jalanan apalagi dengan menggunakan unsur kekerasan.
Disisi lain, OJK pun mengingatkan kepada masyarakat yang memiliki cicilan kendaraan pada perusahaan pembiayaan, untuk menunaikan kewajiban dengan membayar angsuran secara rutin sampai lunas.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rampas Motor lalu Dijual, Debt Collector di Cengkareng Ditangkap Polisi"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Harits Suryo |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR