Debt Collector Jadi Kedok Padahal Rampok Motor, Terjadi di Cengkareng

Harits Suryo - Kamis, 2 Juni 2022 | 12:10 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi. Debt collector gadungan bawa kabur motor dan STNK, kenali ciri-ciri debt collector asli.

MOTOR Plus-online - Rampok motor di Cengkareng yang berkedok sebagai debt collector yang menarik motor korban.

Polsek Cengkareng menangkap dua orang diduga debt collector di kawasan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.

DM dan RS ditangkap usai merampas sepeda motor matik milik warga berinisial STI.

Sementara itu, seorang pelaku lainnya melarikan diri.

Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo mengatakan, pelaku mencegat korban dan merampas motor korban dengan alasan bahwa korban menunggak tagihan.

"Jadi modusnya mereka ini menuduh korban menunggak angsuran sepeda motor," kata Ardhie dalam keterangamnya, Kamis (2/6/2022).

Ardhie menduga bahwa setelah merampas motor korban, pelaku tidak menyerahkan motor itu ke perusahaan leasing, melainkan menjualnya secara ilegal dengan harga murah.

Kendata demikian, Ardhie menyatakan masih harus menyelidiki lebih dalam dugaan tersebut.

Baca Juga: Motor Kredit Harap Waspada Diambil Paksa Debt Collector Gadungan Gunakan Aplikasi Cek Pelat Nomor

"Jadi memang sudah sangat meresahkan pengendara kelompok debt collector ini," tuturnya.

Untuk menghindari aksi serupa, Ardhie mengimbau pengendara sepeda motor yang dicegat orang-orang tidak kenal untuk segera melapor kepada polisi.

"Jadi jangan takut untuk melapor karena kami akan melindungi masyarakat," tambah Ardhie.

Pihak kepolisian kembali menegaskan jika debt collector yang menarik paksa kendaraan dari pemiliknya termasuk dalam tindak pidana.

Tidak main-main, ancaman bagi debt collector yang melakuan hal tersebut adalah penjara maksimal 9 tahun.

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mengingatkan kepada pihak perusahaan pembiayaan.

Agar tidak melakukan perampasan kendaraan nasabah yang menunggak angsuran di jalanan apalagi dengan menggunakan unsur kekerasan.

Disisi lain, OJK pun mengingatkan kepada masyarakat yang memiliki cicilan kendaraan pada perusahaan pembiayaan, untuk menunaikan kewajiban dengan membayar angsuran secara rutin sampai lunas.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rampas Motor lalu Dijual, Debt Collector di Cengkareng Ditangkap Polisi"

Source : Kompas.com
Penulis : Harits Suryo
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular