Namun, Ardhie menyatakan masih harus menyelidiki lebih dalam dugaan tersebut.
"Jadi memang sudah sangat meresahkan pengendara kelompok debt collector ini," tuturnya.
Belajar dari kasus debt collector tersebut, para pemilik kustomer harus tau nih ciri-ciri debt collector yang resmi dari leasing.
Menurut Collection Remedial and Recovery Management Division Head FIFGROUP, Riadi Masdaya debt collector asli bisa menunjukan beberapa persyaratan.
“Saat customer menghadapi proses eksekusi jaminan fidusia oleh juru tagih, maka juru tagih wajib menunjukkan Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan Indonesia (SPPI) yang diterbitkan oleh Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI)," katanya.
"Selain itu, juru tagih juga harus mampu menunjukkan surat penugasan resmi dan kepemilikan ID card, serta bukti bahwa unit terdaftar di aplikasi internal PT FIF," katanya.
"Hal ini yang jarang diperhatikan oleh customer, sehingga sering menjadi polemik di masyarakat,” kata Riadi.
Baca Juga: Mengaku Debt Collector Tuduh Pemotor Telat Bayar Cicilan, Perampok Rampas Honda Scoopy
Lebih lanjut, Riadi menjelaskan, seharunya kustomer tidak panik jika menghadapi situasi bertemu debt collector.
"Bisa jadi orang yang melakukan eksekusi jaminan fidusia tersebut bukan karyawan atau mitra resmi perusahaan pembiayaan, tetapi oknum yang tidak memiliki legalitas dalam melakukan eksekusi jaminan fidusia," katanya.
"Di sinilah fungsi kami sebagai perusahaan untuk melakukan literasi dan inklusi kepada masyarakat,” ungkapnya.
"Pada dasarnya kami selalu terbuka bagi seluruh customer kami untuk bisa berdiskusi terlebih dahulu ketika terjadi permasalahan kredit. Selama customer dengan itikad baik datang ke kantor kita akan carikan solusi terbaik bagi kedua belah pihak," tutupnya.
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR