Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tamansari, Jakarta Barat, AKP Roland Olaf Ferdinan melanjutkan, peristiwa pembacokan ini karena pelaku tak senang tegurannya ke korban tak digubris.
Sebab, keberadaan motor korban menghalangi motor lainnya.
"Jadi korban diminta ke pelaku supaya tidak mengunci stang sepeda motornya saat parkir," ujar Roland.
Namun korban tidak menggubrisnya, hingga terjadilah pembacokan yang dilakukan LG.
"Pelaku berhasil diamankan dua jam setelah kejadian pembacokan. kita amankan tak jauh dari lokasi," terangnya.
Atas perbuatanya, kata Roland, LG dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban luka, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul "Perkara Motor Dikunci Stang, Pertumpahan Darah Terjadi di Parkiran Tamansari"
Source | : | TribunBogor.com |
Penulis | : | Aditya Prathama |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR