Lalu keduanya datang dan mengecek motor tersebut dan benar bahwa 2 unit tersebut adalah motor yang hilang.
Kemudian, keduanya langsung melaporkan kejadian tersebut ke kantor Koperasi TLM.
Pada melaporkan kejadian tersebut, bersamaan pada saat itu, Kasat Reskrim IPTU Yeni Setiono, S.H. bersama dengan anggota Reskrim Polres Rote Ndao sedang berada di kantor Koperasi TLM.
Sehingga pika kepolisian langsung datang dan mengamankan 2 unit sepeda motor tersebut.
Adapun barang bukti yang diamankan, Honda Beat dengan nomor polisi (nopol) DH 4042 GB atas nama pemilik Simon Lutt.
Dan satu unit Suzuki Satria FU dengan nopol DH 4056 HV atas nama pemilik Amriyadi.
Unit Suzuki Satria FU yang ditemukan di samping bak penampungan ikan terlihat sudah ditrondoli pelaku.
Kondisi motor terlihat tidak karuan, body motor hilang, lampu belakang hilang, spakbor belakang dipotong, plat nomor dicabut dan saringan udara motor pun tidak ada.
Baca Juga: Penyakit Honda BeAT Yang Mulai Tambah Tua Bisa Muncul Di Area Ini, Begini Solusinya
Kemudian, dari hasil pendalaman, polisi mengamankan salah seorang terduga dengan identitas atas nama MM alias Martinus,
Pria ini tinggal di RT 001 RW 001 Kelurahan Mokdale, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao.
"Terduga pelaku saat ini sejak Rabu, 01 Juni 2022 telah ditangkapan, dan di tetapkan sebagai tersangka, mulai hari ini akan dilanjutkan dengan penahanan selama 20 hari kedepan," cetus Anam.
Tambahnya, tersangka akan dikenakan dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul "Gaya Pengelabuan Rombak Body Sepeda Motor, Seorang Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi"
Source | : | POS-KUPANG.com |
Penulis | : | Aditya Prathama |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR