MOTOR Plus-online.com - Terlambat satu hari harus bikin baru, update biaya perpanjang SIM Juni 2022 ada tambahan.
Pemotor harus sering mengecek masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Karena kalau sampai telat diperpanjang walaupun baru satu hari, harus bikin baru.
Pemotor harus mengisi formulir dan ikut serangkaian tes dan ujian praktik untuk mendapatkan SIM baru.
Karena itu jangan sampai telat memperpanjang SIM.
Hal yang tidak kalah penting adalah sekarang masa berlaku SIM tidak mengacu pada tanggal lahir.
SIM yang diperpanjang sebelum waktunya akan sama masa berlakunya saat diterbitkan, bukan memakai acuan tanggal lahir lagi.
Pemotor juga harus tahu biaya perpanjang SIM karena ada beberapa tambahan tarif.
Baca Juga: SIM Hilang, Syarat, Cara Dan Biaya Membuat SIM Pengganti
Rincian biaya perpanjang SIM masih mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.
Untuk biaya SIM C yakni Rp 75.000, sedangkan SIM A yakni Rp 80.000.
Saat memperpanjang SIM, bikers juga harus mengikuti tes kesehatan dan tes psikologi SIM terlebih dahulu.
Sementara tarif untuk mengikuti tes kesehatan sebesar Rp 25.000.
Tambahan lain pemilik SIM wajib mengikuti tes psikologi terlebih dulu dengan biaya Rp 60.000.
Dan biaya asuransi Bhayangkara sebesar Rp 50.000 untuk wilayah Polda Metro Jaya.
Harus diingat, pemotor wajib melakukan perpanjangan SIM sebelum tenggat waktu masa berlakunya tadi habis.
Perpanjang SIM bisa dilakukan di gerai SIM Keliling atau ke Satpas SIM terdekat.
Baca Juga: Bikin Penasaran Bentuk SIM Zaman Dulu, Masa Berlakunya Berapa Lama Nih
Buruan dicek masa berlaku SIM-nya, jangan sampai lupa diperpanjang.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Biaya Perpanjangan SIM A per Juni 2022"
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR