Sementara itu, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga (Sub Holding Commercial & Trading Pertamina) Putut Andriatno menjelaskan, larangan penggunaan HP di SPBU yang dimaksud hanya melakukan panggilan telepon saja.
Pertamina menyampaikan bahwa pelarangan penggunaan HP di area SPBU sifatnya untuk mencegah pemakaian HP yang tidak bertanggungjawab yang dapat menimbulkan keadaan darurat seperti percikan api.
"Dapat kami sampaikan, larangan penggunaan portable electronic product adalah untuk panggilan masuk atau keluar," ujarnya.
Dihubungi terpisah, Pjs. Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, SH C&T Pertamina Irto Ginting mengatakan, pembayaran melalui aplikasi digital atau menggunakan telepon selular saat ini sudah bisa dilakukan.
Namun metode pembayaran ini tidak dilakukan di dekat nozzle.
“Saat ini kan juga sudah bisa dilakukan pembayaran menggunakan HP. Namun dilakukan tidak di dekat nozzle,” kata Irto kepada Kompas.com.
Pada dasarnya, pembelian BBM dengan sistem digitalisasi MyPertamina dilakukan untuk mengantisipasi pembelian BBM secara berulang.
Irto mengatakan, nantinya penerapan implementasi aturan baru ini akan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu untuk memastikan masyarakat memiliki akses terhadap layanan MyPertamina.
Baca Juga: Walah Main HP di SPBU Takaran Bensin Jadi Dikit atau Sebaliknya
Rencana penggunaan MyPertamina dalam pembelian Solar dan Pertalite hingga saat ini masih terus dipersiapkan.
Irto menjelaskan, dalam revisi Perpres 191 Tahun 2014 ini, Pertamina juga fokus pada penentuan kriteria penerima BBM bersubsidi.
“Saat ini masih finalisasi kriteria penerima subsidi melalui revisi Perpres 191. Infrastruktur pendukungnya juga sedang dipersiapkan,” tegas dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Main HP Dilarang di SPBU, Kenapa Bayar BBM Malah Disuruh Pakai MyPertamina?"
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR