MOTOR Plus-online - Pengendara KLX yang ditabrak oleh Toyota Fortuner beberapa hari lalu ternyata rekayasa.
Seorang pengemudi mobil Fortuner sempat dikabarkan menabrak pengendara motor KLX di Jalan Inspeksi Kalimalang, Desa Hegarmukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.
Pada kecelakaan, pengendara Kawasaki KLX bernama Wahyu Suhada (35) sempat dinyatakan hilang pada Sabtu (4/6/2022)
Kepolisian pun berupaya mencari jasad pria yang merupakan warga Desa Muspika Sari, Mustika Jaya, Kota Bekasi, itu.
Tim Search and Rescue (SAR) gabungan dikerahkan untuk mencari Wahyu.
Namun, setelah ditelusuri, Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi memastikan bahwa kasus tabrakan di Jalan Raya Inspeksi Kalimalang itu merupakan rekayasa.
Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan mengatakan rekayasa kasus itu didalangi oleh orang yang sebelumnya dikabarkan hilang, yakni Wahyu Suhada.
"Dari hasil penyelidikan, baik secara saintifik dan data-data lapangan, polisi menyimpulkan bahwa kejadian kemarin merupakan kejadian yang direkayasa dan diinisiasi oleh Wahyu," kata Gidion kepada wartawan, Senin (6/6/2022).
Menurut Gidion, Wahyu masih hidup dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang diburu polisi.
Baca Juga: Pemotor Kawasaki KLX Lenyap Jatuh ke Kalimalang Bekasi Setelah Ditabrak Toyota Fortuner
"Sampai dengan hari Minggu, tanggal 5 Juni, Wahyu masih hidup dan berada di satu tempat, hanya belum ketahuan di mana tempatnya," tutur Gidion.
Polisi menjelaskan para tersangka membuat laporan palsu itu untuk kepentingan pribadi demi mendapatkan uang klaim dari asuransi.
Polisi juga telah menangkap tiga tersangka lainnya yang terlibat dalam membuat skenario kecelakaan tersebut, yaitu Abdul Mulki, Dena Surya, dan Asep Riak.
Adapun rekayasa yang dibuat para tersangka yakni pengemudi mobil Fortuner menabrak pengendara motor KLX di Jalan Inspeksi Kalimalang, Desa Hegarmukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, pada Sabtu (4/6/2022).
Pengendara Kawasaki KLX, yakni Wahyu Suhada, yang merupakan warga Desa Muspika Sari, Mustika Jaya, Kota Bekasi, saat itu dikabarkan hilang tercebur di Kalimalang, Kabupaten Bekasi.
Sementara itu, tersangka Abdul Mulki menjatuhkan diri ke pinggir Kalimalang dan berpura-pura mengalami patah kaki.
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman satu tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berhari-hari Dicari Tim SAR, Kasus Pengendara Motor Jatuh di Kalimalang Ternyata Rekayasa"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Harits Suryo |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR