"Kami menengarai, sampai detik ini penerbitan SIM masih banyak hal-hal yang kurang fair. Sehingga fenomena-fenomena yang sudah tidak relevan dilakukan. Kami mengusulkan proses bisnis penerbitan SIM direview, dikaji kembali," ungkapnya.
"Idealnya, proses SIM ini tidak seratus persen menjadi wewenang kepolisian, baik dalam konteks uji SIM, penerbitan ataupun penegakan hukum. Kami mengusulkan, penerbitan SIM bisa diposting di sektor perhubungan," sambungnya.
Kepolisian tidak serta merta lepas sepenuhnya, namun keterlibatannya dalam hal ini lebih pada penegakan hukumnya.
Sementara proses uji dan penerbitan SIM berada di Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Tulus menambahkan, YLKI memberikan perhatian pada asas keadilan dalam pelayanan lalu lintas.
Oleh karena itu, YLKI mengusulkan agar asas keadilan jika nantinya RUU LLAJ benar-benar masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun ini dimasukkan dalam draft.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: RUU LLAJ, YLKI Usul Pajak Kendaraan Dihapus dan Penebitan SIM Dialihkan ke Kemenhub.
KOMENTAR