Setelah ditinggal, pelaku langsung beraksi.
"Pas korban pulang, motornya sudah hilang," ujarnya.
Sadar motornya hilang dicuri, korban lantas melapor polisi.
Menerima laporan, Tim Resmob bergerak lakukan penyelidikan.
Alhasil pelaku ditangkap di rumah kosnya di Kota Makale.
Saat penangkapan, polisi juga mengamankan barang bukti motor curian.
"Tidak ada perlawanan, tak berkutik lalu dibawa ke Mapolres," ujarnya.
Saat ini pelaku sudah mendekam di rutan Polres Tana Toraja untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Adapun pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul "Nekat Curi Motor Emak-emak, Mahasiswa di Tana Toraja Terancam 7 Tahun Penjara"
Source | : | Tribun-timur.com |
Penulis | : | Aditya Prathama |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR