Balap liar merupakan masalah sosial yang dianggap sulit diberantas.
Fenomena ini pasang surut seiring dengan ketat dan longgarnya situasi penegak hukum.
Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya itu mengatakan, beberapa pasal yang bisa dikenakan yaitu Pasal 274 ayat (1), Pasal 287 ayat (5), dan Pasal 311.
"Dan dalam situasi yang mana orang mengemudikan kendaraan dengan cara dan keadaan yang membahayakan bagi nyawa, bisa dikenakan Pasal 311" katanya.
Pelaku balap liar dapat dikenakan pasal berlapis sesuai dengan Undang-Undang 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diduga Ikut Balap Liar, 59 Sepeda Motor Disita Satlantas Polresta Barelang"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Harits Suryo |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR