"Anehnya ketika diperiksa di Rumah Sakit, yang bersangkutan tidak pingsan. Namun ketika di rumah malah pingsan," jelasnya.
Kejanggalan kedua, kata Kusworo, adanya informasi gadai motor yang sama dengan milik korban.
Setelah menerima informasi gadai motor, jajaran kepolisian langsung meminta keterangan dari pihak gadai motor.
Dari keterangan tersebut, diakui pihak pegadaian, yang bersangkutan menggadai motornya sendiri.
"Motor korban berjenis Honda PCX, warna hitam Tahun Pembuatan 2020, dengan nomor Polisi D 6303 VEX. Setelah dikroscek nopol motor korban dengan yang pegadaian dan ternyata sama, dari pihak gadai mengatakan bahwa yang bersangkutan yang menggadai," ujarnya.
Selain membuat laporan dibegal, kata Kusworo, AFT juga menyebut kehilangan dompet dan Handphone miliknya.
"Berdasarkan itu yang awalnya korban yang mengaku dibegal kehilangan motor, dompet, Hp, faktanya bukan dibegal tapi digadai, dan dompet hape itu dititipkan di temannya," ungkapnya.
Motif AFT melakukan laporan palsu, kata Kusworo, lantaran yang bersangkutan terjerat judi online.
Baca Juga: Wah Penerbitan SIM Bukan Oleh Polisi Lagi Tapi Dari Kemenhub Diusulkan Dalam RUU Lalu Lintas Baru
Kusworo menjelaskan, AFT kalah judi online dengan nominal Rp 4 juta.
"Karena takut sama orang tuanya motornya di jual. Dia mengaku kalah judi online, motornya di jual Rp 5 juta, dan dia bayar hutang Rp 4 juta," kata dia.
Atas perbuatannya, tersangka di jerat Pasal 220 KUHP dengan hukuman penjara 1 tahun 4 bulan.
"Dan laporan tersangka yang awal diberhentikan atau batal hukum, AFT diancam hukuman 1 tahun 4 bulan, yang bersangkutan jadi tersangka," pungkasnya.
Sebelumnya, video AFT mengaku dibegal sempat ramai di media sosial.
Video tersebut telah diunggah di beberapa akun media sosial Instagram, salah satunya instagram @prfm.
Setelah diketahui membuat laporan palsu, AFT melakukan klarifikasi yang juga viral.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ngaku Dibegal, Pria di Ciparay Malah Ditangkap dan Dihukum 1 Tahun 4 Bulan"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Aditya Prathama |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR