Yang bikin lama adalah banyaknya pemohon yang tidak mempersiapkan syarat-syarat yang dibutuhkan saat proses perpanjangan SIM C.
Selain itu antrian yang panjang juga bikin perpanjang SIM jadi terhambat.
Jadi sebaiknya pemilik SIM datang lebih awal ya.
Sementara untuk syarat untuk perpanjang SIM C cukup siapkan KTP asli dan SIM C yang masa berlakunya belum mati atau habis.
Agar tidak buang-buang waktu, jangan lupa KTP dan SIM C yang masih berlaku di foto copy sebanyak dua lembar.
Tentunya siapkan biaya perpanjangan SIM C sebesar Rp 75 ribu sesuai dengan PP No.60 Tahun 2016 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak dilingkungan Polri.
Selain itu terdapat biaya tambahan seperti tes kesehatan Rp 25 ribu, tes psikologi Rp 60 ribu dan asuransi Rp 50 ribu.
Setelah persyaratannya siap, tinggal pemilik SIM bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling yang tidak jauh dari tempat tinggal atau kantor.
Layanan SIM keliling 7 Juni 2022 beroperasi tersebar di 5 titik DKI Jakarta.
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat: LTC Glodok dan Mall Citraland
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng.
Layanan SIM keliling beroperasi mulai pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB.
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR