Kasus Pemotor Tenggalam Di Kalimalang Bekasi Hoaks, Pura-pura Agar Asuransi Rp 3 Miliar Cair

Ardhana Adwitiya - Selasa, 7 Juni 2022 | 08:15 WIB
Warta Kota/Rangga Baskoro
Kasus pemotor tenggalam di Kalimalang Bekasi ternyata bohong alias hoaks, pura-pura kecelakaan agar asuransi jiwa Rp 3 miliar cair.

 

MOTOR Plus-online.com - Kasus pemotor tenggelam di Kalimalang Bekasi ternyata bohong alias hoaks, pura-pura kecelakaan itu agar asuransi jiwa Rp 3 miliar cair.

Sempat viral kabar kecelakaan yang menewaskan seorang pemotor Kawasaki KLX ditabrak Toyota Fortuner yang ngebut

Pemotor Kawasaki KLX itu tercebur dan tenggelam di Kalimalang Kabupaten Bekasi.

Namun setelah dicari-cari petugas gabungan, polisi pun menyatakan kalau kabar itu bohong atau hoaks.

Akhirnya polisi menangkap pembuat laporan palsu kecelakaan di Kalimalang Bekasi.

Sandiwara empat pelaku pembuat laporan palsu di Desa Muspika Sari, Mustika Jaya, Kabupaten Bekasi telah terungkap kebohongannya.

Wahyu Suhada (35) bersama dengan tiga rekannya, Abdul Mulki (37), Dena Surya (25), dan Asep Riak (35), membuat peristiwa palsu seolah-olah mereka mengalami kecelakaan lalu lintas.

Mereka berempat menyusun skenario kecelakaan dan laporan palsu demi mendapatkan uang sebesar Rp 3 miliar sebagai klaim asuransi jiwa.

Baca Juga: Pengendara Motor yang Hilang dan Beberapa Hari Dicari oleh Tim SAR Ternyata Hoax

Wahyu, yang merupakan otak di balik kecelakaan palsu, menyusun skenario kalau dirinya ditabrak mobil Toyota Fortuner saat mengendarai motor dan hilang terseret arus di sungai Kalimalang.

Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan kemudian menyatakan bahwa pelaku Wahyu tidak hilang di sungai Kalimalang dan sekarang masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Sampai dengan hari Minggu, tanggal 5 Juni, Wahyu masih hidup dan berada di satu tempat, hanya belum ketahuan di mana tempatnya," kata Gidion dikutip dari Kompas.com, Senin (6/6/2022).

Berpura-pura ditabrak dan hanyut di Kalimalang

Tim Search and Rescue (SAR) gabungan dikerahkan untuk mencari Wahyu Suhada (35), korban kecelakaan yang tenggelam di Sungai Kalimalang, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, pada Sabtu

Rekayasa kasus itu bermula ketika Wahyu, bersama dengan Abdul Mulki, melintas di jalan inspeksi Kalimalang, Desa Muspika Sari, Tegaldanas, Hegarmukti, Cikarang Pusat, Sabtu (4/6/2022) dini hari sekitar pukul 03:00 WIB.

Saat melintas, mereka membuat aksi seolah-olah telah ditabrak mobil Fortuner dan tersangka Abdul Mulki menceburkan dirinya ke sungai Kalimalang.

Sementara Wahyu, kabur menggunakan mobil dan langsung meninggalkan lokasi kejadian.

Selanjutnya, dua pelaku lain menjalani perannya sebagai saksi, datang ke polisi untuk membuat laporan atas kejadian palsu yang mereka buat sendiri.

Baca Juga: Toyota Fortuner Tabrak Motor Kawasaki Di Kalimalang, Korban Tenggelam Dan Masih Dalam Pencarian

Kecurigaan polisi Gidion mengungkapkan, setelah menerima laporan dan tak kunjung menemukan Wahyu di sungai Kalimalang, timbul rasa kecurigaan atas laporan para saksi.

Polisi lalu mendalami keterangan saksi dan menemukan fakta bahwa kejadian laka lantas yang mereka laporkan merupakan kejadian fiktif dan hasil karangan mereka sendiri.

"Dari hasil penyelidikan, baik secara saintifik dan data-data lapangan, polisi menyimpulkan bahwa kejadian kemarin merupakan kejadian yang direkayasa dan diinisiasi oleh Wahyu," ungkap Gidion.

Gidion turut memastikan bahwa Wahyu, seseorang yang dicari tim gabungan karena sempat dinyatakan hanyut oleh saksi, ternyata masih hidup dan kini masuk daftar DPO.

Demi klaim asuransi jiwa Rp 3 miliar

Mereka semua yang merekayasa dan membuat laporan palsu mengenai orang hilang dan hanyut di sungai Kalimalang itu mengaku, sengaja membuat laporan demi mendapatkan uang klaim asuransi Rp 3 miliar.

"Mereka melakukan rencana tersebut dengan maksud untuk mendapatkan klaim asuransi jiwa kematian sebesar Rp 3 miliar untuk kepentingan pribadi," imbuh Gidion.

"Wahyu dan semuanya (tersangka), mereka sudah merapatkan dan sudah sepakat sebulan yang lalu, kemudian dimatangkan lagi, terjadilah kemarin (kejadian tabrakan palsu)," tambah dia.

Baca Juga: Pemotor Kawasaki KLX Lenyap Jatuh ke Kalimalang Bekasi Setelah Ditabrak Toyota Fortuner

Atas perbuatannya, tiga tersangka yang berhasil diringkus akan dijerat dengan pasal 220 KUHP mengenai laporan palsu.

Sementara Wahyu, masih terus dicari dan diburu oleh polisi.

Dalam kejadian tersebut, Wahyu Suhada, yang kini masuk dalam DPO, membuat laporan palsu demi mendapatkan uang klaim asuransi

"Tersangka Abdul Mulki, Dena Surya, dan Asep Riak akan dikenakan pasal 220 KUHP dengan ancaman 1 tahun," pungkas Gidion.

Kekecewaan tim pencari gabungan

Sementara itu, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bekasi merasa kecewa dengan perilaku para pelaku pembuat laporan palsu di sungai Kalimalang.

Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kabupaten Bekasi Muhammad Said bahkan mengatakan bahwa para pelaku merupakan orang yang tidak memiliki hati nurani.

"Sangat disayangkan dan mengecewakan bagi kami. Saya anggap tidak memiliki hati nurani, dan ngerjain kepolisian, Basarnas, komunitas-komunitas relawan yang berhari-hari melakukan pencarian," ujar Said.

Said mengungkapkan, sejumlah pihak yang mencari keberadaan Wahyu, bahkan melakukan pencarian hingga 7 kilometer dengan 10 perahu yang turut dikerahkan.

Selain itu, petugas gabungan bahkan menerjunkan 50 personel untuk mencari keberadaan Wahyu, yang ternyata merupakan tersangka sekaligus dalang di balik laporan palsu yang sudah dibuat.

"Kemarin sampai 6-7 kilometer kami melakukan penyisiran ke arah Kota Bekasi, itu ada 7-10 perahu yang kita kerahkan," ungkap dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Akhir Sandiwara Kecelakaan di Bekasi, Berpura-pura Tenggelam di Kalimalang demi Klaim Asuransi Rp 3 Miliar"

Source : Kompas.com
Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular