MOTOR Plus-Online.com - Simak syarat dan biaya urus balik nama BPKB motor, jangan lupa siapkan dokumen yang dibutuhkan bro!
Terkadang beberapa bikers lebih memilih membeli motor bekas karena harganya lebih murah atau motor tersebut adalah motor langka yang ingin dikoleksi.
Jika ingin membeli motor bekas, salah satu proses yang biasanya dilakukan adalah proses balik nama BPKB motor.
Proses balik nama Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) ternyata enggak sulit.
Brother bisa simak cara mengurus balik nama BPKB motor beserta besaran biaya yang harus dikeluarkan.
Jika ingin balik nama motor, brother bisa melakukannya di kantor Samsat terdekat.
Sejumlah dokumen yang harus brother siapkan adalah sebagai berikut;
- KTP asli dan fotocopy pemilik baru
- BPKB asli dan fotocopy
Baca Juga: Tujuh Provinsi Adakan Pemutihan Pajak Hingga September 2022, Tinggal Bawa KTP, STNK, dan BPKB
- STNK asli dan fotocopy
Source | : | TribunBatam.id |
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR