Mau Urus Balik Nama BPKB Motor, Simak Biaya, Syarat, dan Siapkan Dokumen Berikut Ini

Yuka Samudera - Selasa, 7 Juni 2022 | 09:39 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi. Simak syarat dan biaya urus balik nama BPKB motor, jangan lupa siapkan dokumen yang dibutuhkan bro!

- Biaya pembuatan STNK: Rp 100.000

- Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) pelat nomor untuk kendaraan roda dua: Rp 60.000

- Biaya transfer nama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar 10 % . Namun, tarif dasar yang berlaku biasanya 2/3 kali dari tarif Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).

- Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 2 % untuk penyerahan pertama, dan tambahan sebesar 5 % untuk setiap penyerahan berikutnya.

- Denda apabila ada keterlambatan pajak.

Meski begitu, biaya balik nama motor bisa berbeda di setiap daerah tergantung kebijakan perpajakannya.

Namun tenang saja, perbedaannya biasanya tidak terlalu jauh.

Baca Juga: Ingin Balik Nama Motor, Simak Biaya, Syarat, dan Cara Mengurusnya

Nah untuk informasi tambahan, biaya balik nama motor bisa bertambah jika ada pajak yang belum terbayarkan ataupun denda apabila ada keterlambatan pajak.

Sekarang sudah paham kan brother?

Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul "Syarat dan Biaya Mengurus Balik Nama BPKB Motor, Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan"

Source : TribunBatam.id
Penulis : Yuka Samudera
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular