- Biaya pembuatan STNK: Rp 100.000
- Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) pelat nomor untuk kendaraan roda dua: Rp 60.000
- Biaya transfer nama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar 10 % . Namun, tarif dasar yang berlaku biasanya 2/3 kali dari tarif Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
- Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 2 % untuk penyerahan pertama, dan tambahan sebesar 5 % untuk setiap penyerahan berikutnya.
- Denda apabila ada keterlambatan pajak.
Meski begitu, biaya balik nama motor bisa berbeda di setiap daerah tergantung kebijakan perpajakannya.
Namun tenang saja, perbedaannya biasanya tidak terlalu jauh.
Baca Juga: Ingin Balik Nama Motor, Simak Biaya, Syarat, dan Cara Mengurusnya
Nah untuk informasi tambahan, biaya balik nama motor bisa bertambah jika ada pajak yang belum terbayarkan ataupun denda apabila ada keterlambatan pajak.
Sekarang sudah paham kan brother?
Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul "Syarat dan Biaya Mengurus Balik Nama BPKB Motor, Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan"
Source | : | TribunBatam.id |
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR