Kedua korban kemudian dibuang ke Sungai Serayu.
Disebutkan, Handi dibuang dalam keadaan masih hidup. Sementara itu, Salsabila dibuang dalam keadaan sudah meninggal.
Atas perbuatannya itu, Priyanto dituntut pidana penjara seumur hidup dan dipecat dari institusi TNI AD.
Priyanto kemudian menyampaikan pembelaan atas tuntutan tersebut.
Dalam nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan pada 10 Mei 2022, Priyanto menolak dakwaan pembunuhan berencana dan penculikan.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Priyanto, Letda Chk Aleksander Sitepu. Dakwaan yang ditolak kubu Priyanto yaitu dakwaan kesatu primer Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana dan dakwaan kedua alternatif pertama Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP tentang Penculikan.
"Menyatakan bahwa terdakwa Kolonel Infanteri Priyanto tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Oditur Militer Tinggi pada dakwaan kesatu primer Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua alternatif pertama Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP," ujar Aleksander membacakan pleidoi.
Baca Juga: Pelaku Tabrak Lari Modifikator Motor di Nagreg Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ini Fakta Lainnya
Kuasa hukum juga memohon kepada majelis hakim agar hukuman terhadap kliennya diringankan.
Aleksander mengatakan, Priyanto telah berusaha menjalani proses hukum dengan sikap baik.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR