Motor Plus-online.com - Dari hitam menjadi putih, ini alasan mengapa warna dasar pelat nomor berubah
Penggantian warna dasar tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor, akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat.
Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) merencanakan tahapannya akan segera dimulai pada Juni 2022.
Menurut Kasubdit STNK Ditregident Kombes Pol M. Taslim Chairuddin mengatakan, aturan pergantian warna dasar pelat nomor menjadi putih sudah sesuai dengan Perpol No. 7 Tahun 2021.
Bahkan seharusnya penerapan dari pergantian warna dasar dari hitam menjadi putih sudah sejak tahun lalu.
"TNKB berwarna putih seharusnya sudah mulai diterapkan sejak adanya regulasi dengan terbitnya perpol Nomor 7 tahun 2021 sudah berlaku. Hanya saja karena terkait dengan birokrasi maka harus ada yang kita persiapkan baik infrastruktur maupun material TNKB itu sendiri. Proses itulah yang membuat sampai dengan hari ini belum bisa diberlakukan," ujar Taslim, dikutip dari NTMC Polri, Senin (6/6/2022).
Menurut Taslim, berdasarkan hasil kajian teknologi yang paling memungkinkan mendukung penerapan tilang elektronik atau Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE), yang bisa segera digunakan ke dalam alat ini adalah Automatic Number Plate Recogniton (ANPR).
Pada warna pelat nomor yang saat ini berlaku, menurut Taslim kurang mendukung.
Pasalnya dengan kamera yang sifatnya menggunakan cahaya akan terserap oleh warna hitam.
Baca Juga: Mau Urus Balik Nama BPKB Motor, Simak Biaya, Syarat, dan Siapkan Dokumen Berikut Ini
Sehingga dengan TNKB berwarna dasar hitam tulisan putih yang diserap atau di capture kamera adalah warna dasarnya.
Karena warna dasar yang diserap, maka tingkat kesalahannya masih cukup tinggi.
"Berdasarkan hasil kajian yang lebih efektif adalah kalau warna dasarnya putih tulisannya hitam, atau angka-angkanya hitam sehingga kamera capture TNKB ini lebih jelas terlihatnya," kata Taslim.
Dari kajian tersebut, Taslim mengatakan kepolisian melakukan proses perubahan regulasi semua terkait dengan regident ranmor yang diatur melalui Perkap 5 Kapolri Tahun 2012 tentang regident ranmor, dilakukan perubahan yang akhirnya disahkan Kemenkumham pada Mei 2021 melalui peraturan kepolisian Nomor 7 tahun 2021.
Lebih lanjut Taslim mengatakan, pelat nomor dasar putih dengan tulisan hitam diperuntukkan bagi pemilik kendaraan pribadi.
Sementara untuk angkutan umum, tetap menggunakan warna sebelumnya.
Sedangkan untuk penerapan pergantian warna dasar pelat akan dimulai bertahap yang diawali bagi pemilik kendaraan baru dan yang masa TNKB sudah habis, atau memasuki 5 tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Alasan di Balik Pergantian Warna Dasar Pelat Nomor Menjadi Putih"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Aditya Prathama |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR