Pada Pasal 6 huruf C, dituliskan secara spesifik larangan merokok bagi pengendara motor, yang berbunyi:
"Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor."
Jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), pelarangan melakukan aktivitas lain selain berkendara sebenarnya ditujukan untuk semua pengemudi, mulai dari mobil hingga truk.
Pasal 106 ayat 1 UU LLAJ, menuliskan bahwa:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.”
Sekedar informasi, sanksi yang diberikan bagi pelanggarnya juga tidak main-main loh brother!
Bagi pengendara yang melanggar ketentuan larangan merokok ini dapat dikenakan pasal 283 seperti berikut:
Baca Juga: Video Pemotor Ngamuk Gara-gara Kena Abu Rokok Sopir Mobil, Segini Denda Merokok Sambil Berkendara
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."
Pada pasal tersebut, tertulis pelanggar bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan.
Sedangkan denda nominal uang, paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Lumayan bikin dompet menangis nih jika ketahuan melanggar!
Maka dari itu, jangan nekat merokok sambil mengendarai motor ya brother!
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Merokok Sambil Mengendarai Motor Bisa Kena Denda Rp 750.000"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR