Tenang SIM atau STNK Ditilang Polisi Gak Perlu Ambil di Pengadilan Tapi Akan Dikirim Ke Rumah Pelanggar

Aong - Selasa, 7 Juni 2022 | 21:47 WIB
Kompas.com
Ilustrasi SIM atau STNK ditilang tidak polisi perlu ambil di pengadilan

MOTOR Plus-online.com - Banyak yang ketakutan ditilang polisi karena harus repot ambil berkas di pengadilan.

Tenang SIM atau STNK ditilang polisi gak perlu ambil di pengadilan tapi akan dikirim ke rumah pelanggar lalu lintas.

Sekarang zaman serba online dalam mengurus surat-surat yang ditahan polisi karena kena tilang bisa diurus mudah. 

Proses pembayaran denda tilang bisa dilakukan dari rumah atau sambil rebahan dan makan cemilan.

Pembayaran lewat COD atau melalui kurir JNE bisa dilakukan pemilik kendaraan jika kena tilang di Serang-Cilegon, Banten.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang membuka layanan pengurusan tilang dengan metode bayar di tempat alias COD (Cash On Delivery).

Pelanggar lalu lintas di wilayah Serang dan Cilegon tak perlu lagi datang ke Kantor Kejari Serang untuk mengurus pembayaran denda dan mengambil barang bukti.

Semua ini bisa dilakukan karena adanya program Sistem Ekspedisi Tilang Kejari Serang (Si Elang) yang dicanangkan oleh Kejari Serang.

Baca Juga: Bulan Depan Pelat Nomor Putih Diterapkan, Tapi Yang Pakai Sekarang Auto Ditilang

Baca Juga: Apakah Akan Ditilang Pelat Nomor Kendaraan yang Masih Hitam Sebab Mulai Juni 2022 Akan Diganti Putih

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular