Kolonel Priyanto dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, melakukan penculikan, dan menyembunyikan mayat.
Maka dari itu, Kolonel Priyanto akan ditahan di lembaga pemasyarakatan (lapas) sipil atas hukuman pidana penjara seumur hidup.
Itu terjadi jika Priyanto dan oditur tidak mengajukan banding dalam waktu tujuh hari kerja.
Hal tersebut dijelaskan Jubir Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kolonel Chk Hanifan Hidayatullah d
"Nanti setelah dalam waktu tujuh hari, berkekuatan hukum tetap, terdakwa menjalani pidananya itu bukan lagi di penjara militer, namun di lapas sipil karena dia sudah dipecat," jelasnya ikutip dari Kompas.com.
Selain itu, tunjangan-tunjangan yang selama ini diperoleh Priyanto juga akan dicabut.
"Konsekuensi dari pemecatan itu semua hak-hak rawatan kedinasannya itu dicabut. Jadi sudah tidak ada lagi untuk menerima pensiun ataupun tunjangan-tunjangan lainnya," kata Hanifan.
Baca Juga: Curahan Hati Ibunda Salsabila, Korban Tabrak Lari Oknum TNI yang Tewas Dibuang di Sungai
Vonis Kolonel Priyanto dibacakan majelis hakim di Pengadilan Militer Tinggi II, Cakung, Jakarta Timur, Selasa ini.
"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana pokok penjara seumur hidup. Pidana tambahan, (terdakwa) dipecat dari dinas militer," kata hakim ketua Brigadir Jenderal Faridah Faisal membacakan vonis.
Priyanto dinilai terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), merampas kemerdekaan orang lain sebagaimana Pasal 333 KUHP, dan menghilangkan mayat sebagaimana Pasal 181 KUHP.
Hakim juga memerintahkan agar Kasi Intel Komando Resor Militer 133/Nani Wartabone, Kodam XIII/Merdeka, itu tetap ditahan.
Vonis yang dijatuhkan hakim sama dengan tuntutan oditur.
Bedanya, Pasal 328 KUHP tentang penculikan tidak dimasukkan dalam vonis.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kolonel Priyanto Akan Ditahan Seumur Hidup di Lapas Sipil, Tunjangan Dicabut"
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR