SIM dan STNK di Singapura Polisi yang Mengeluarkan, Begini Proses dan Biayanya

Ahmad Ridho - Rabu, 8 Juni 2022 | 08:50 WIB
Cromedocuments
SIM Singapura diterbitkan oleh Polisi Lalu Lintas setempat.

MOTOR Plus-online.com - SIM dan STNK di Singapura polisi yang mengeluarkan, cara dapatnya lebih sulit.

Beberapa hari kemarin ramai wacana penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia yang akan dialihkan dari Kepolisian RI ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Usulan tersebut disampaikan oleh Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi .

Usulan atau masukan itu ditujukan kepada Komisi V DPR RI yang saat ini tengah melaksanakan penyusunan pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ).

"Kami mengusulkan dana preservasi ini bisa dipungut saat konsumen membeli BBM. Saya kira lebih adil ketika konsumen membeli BBM dikenakan dana preservasi," ujar Tulus dalam keterangannya, Senin (6/6/2022).

Sementara itu di negara Singapura, penerbitan SIM dan STNK dilakukan oleh kepolisian setempat.

Dikutip MOTOR Plus-online dari eservices.police.gov.sg, polisi Singapura yang menerbitkan SIM dan STNK.

Selain itu ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi pemohon SIM serta membayar biayanya.

Baca Juga: Tenang SIM atau STNK Ditilang Polisi Gak Perlu Ambil di Pengadilan Tapi Akan Dikirim Ke Rumah Pelanggar

Polisi lalu lintas Singapura akan melakukan pengujian termasuk praktik.

Source : eservices.police.gov.sg
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular