E-Aplikasi Surat Izin Mengemudi yang memenuhi syarat (hanya untuk Warga Negara Singapura, Penduduk Tetap Singapura dan orang asing yang telah lulus tes praktik di salah satu dari 3 Pusat Tes Polisi Lalu Lintas).
Warga Negara Singapura dan Penduduk Tetap yang telah lulus ujian praktik diwajibkan untuk mengajukan dan melakukan pembayaran Qualified Driving License (QDL) mereka secara online menggunakan akun Singpass.
Pembayaran S$50 (kalau dirupiahkan sekitar Rp 525 ribu) untuk aplikasi QDL harus dilakukan secara online hanya menggunakan eNETS atau kartu kredit.
Sebelum menggunakan e-Service ini, masyarakat terlebih dahulu harus memastikan bahwa mereka telah mengambil foto digital mereka di pusat mengemudi tempat mereka telah lulus ujian praktik karena foto digital ini akan digunakan untuk mencetak pada kartu foto mereka SIM.
Pemohon disarankan untuk mengambil foto digital di pusat mengemudi sebelum Anda memesan tes praktik sehingga foto digital Anda akan tersedia di sistem dan Anda dapat langsung mendaftar QDL online setelah Anda lulus tes praktik.
Setelah Anda mengajukan dan melakukan pembayaran yang berhasil untuk QDL Anda secara online, SIM kartu foto Anda akan dikirimkan kepada Anda melalui pos terdaftar dalam waktu 7 hari kerja.
Perhatikan bahwa mengemudi atau berkendara tanpa surat izin mengemudi yang sah adalah pelanggaran serius dan pelanggarnya akan dituntut di Pengadilan.
Baca Juga: Urus Surat Tilang Semudah Belanja Online, Kurir JNE Datang ke Rumah Antar SIM atau STNK
Warga Negara Singapura dan Penduduk Permanen yang telah kehilangan SIM Singapura yang masih berlaku atau SIM Singapura yang masih berlaku sudah rusak, Anda harus mengajukan permohonan online untuk penggantian SIM Anda menggunakan akun Singpass Anda sendiri melalui e-Layanan ini.
Pembayaran S$25 menggunakan eNETS atau kartu kredit untuk permohonan penggantian QDL harus dilakukan secara online.
Jadi penerbitan SIM termasuk pengurusan STNK di Singapura sepenuhnya merupakan kewenangan Polisi Lalu Lintas negara tersebut.
Jika wacana penerbitan SIM di Indonesia terjadi akan diambil alih oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Source | : | eservices.police.gov.sg |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR