Jangan Kabur Saat Kecelakaan, Siap-siap Kena Hukuman Ini Jika Ketahuan Tabrak Lari

Aditya Prathama - Rabu, 8 Juni 2022 | 21:35 WIB
kompas.com
Ilustrasi Kecelakaan

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah)."

Ada berbagai macam alasan mengapa pelaku yang terlibat kecelakaan justru melarikan diri.

mulai dari memikirkan faktor keamanan, tidak tahu harus berbuat apa, dan ingin melepas tanggung jawab secara hukum.

"Dalam modus kecelakaan tabrak lari hal yang sangat esensial di TKP adalah pengabaian terhadap tanggung jawab dari sisi kemanusiaan karena tidak ada kepedulian atau empati untuk memberikan pertolongan terhadap korban," ucap Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum.

Menurut Budiyanto, untuk menekan kecelakaan lalu lintas dengan modus tabrak lari maka para penyidik diharapkan mampu mengkonstruksikan pasal-pasal ketentuan pidana yang ada di UU LLAJ dengan tepat.

Pasal 312 dapat dikenakan sebagai sanksi pemberat dapat Yuntokan atau dikenakan pasal berlapis sesuai ketentuan pidana yang diatur dalam UU LLAJ tergantung dari akibat yang ditimbulkan," ucap Budiyanto.

Baca Juga: Beneran Nih, Ujian dan Penerbitan SIM Dialihkan Dari Kepolisian Ke Kemenhub?

Selain UU LLAJ pasal 312, pada pasal 231 dijelaskan hal-hal yang harus dilakukan oleh pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas:

(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas, wajib:

     a.menghentikan Kendaraan yang dikemudikannya;

     b.memberikan pertolongan kepada korban;

     c.melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat;

     d.dan memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan.

(2) Pengemudi Kendaraan Bermotor, yang karena keadaan memaksa tidak dapat melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, segera melaporkan diri kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terlibat Kecelakaan Jangan Kabur, Tabrak Lari Kena Pasal Kejahatan"

Source : Kompas.com
Penulis : Aditya Prathama
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular