Awas Polisi Akan Tilang Motor atau Mobil Berdasarkan 3 Huruf Terakhir Ini di Pelat Nomor Ketahui Artinya

Aong - Rabu, 8 Juni 2022 | 20:52 WIB
Istimewa/Home Variasi
Awas 3 huruf terakhir jadi perhatian polisi

MOTOR Plus-online.com - Banyak pemilik kendaraan yang tidak paham arti 3 huruf terakhir di pelat nomor.

Awas polisi akan tilang motor atau mobil berdasarkan 3 huruf terakhir ini di pelat nomor ketahui artinya agar aman.

TNKB (Tanda Nama Kendaraan Bermotor) atau pelat nomor wajib dipasang kendaraan dipakai di jalan raya.

Kendaraan bermotor harus dipasangi pelat nomor bukan hanya sebagai pajangan, tapi punya fungsi penting.

Fungsi pelat nomor tersebut adalah sebagai sumber legalitas dan identitas sebuah kendaraan.

Di setiap pelat nomor, terdapat rangkaian angka dan huruf pada plat yang berfungsi untuk mengidentifikasi asal wilayah kendaraan Anda.

Seperti pada 3 huruf akhir yang terletak diplat nomor kendaraan Anda.

Rupanya 3 kode huruf terakhir ini menunjukkan spesifik tempat tinggal pemilik kendaraan tersebut.

Baca Juga: Gak Pandang Bulu Mobil Presiden Juga Tetap Kena Incaran Kamera Tilang ETLE Milik Polisi Ini Alasannya

Baca Juga: Berani-beraninya Anggota Khilafatul Muslimin Ini Konvoi Menggunakan Motor Pajak dan Pelat Nomor Mati

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular