Sementara untuk urusan perpanjang SIM bisa menikmati layanan SIM Keliling yang tersedia dibeberapa lokasi.
Ditlantas Polda Metro Jaya menyediakan lima gerai layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Mobil SIM Keliling akan beroperasi di lima wilayah di DKI Jakarta dari pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB.
Berikut ini adalah lokasi mobil SIM Keliling di Jakarta, Kamis (9/6/2022).
Jakarta Timur : Mall Grand Cakung
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat : LTC Glodok dan Mal Citraland Grogol
Jakarta Pusat : Kantor Pos Besar Lapangan Banteng.
Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah:
- Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A
- Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Namun, biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan asuransi.
Biaya asuransi : Rp 50.000
Biaya tes kesehatan : Rp 25.000.
Biaya Tes Psikologi : Rp 60.000.
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR