MOTOR Plus-Online.com - Lokasi SIM Keliling Kamis, 9 Juni 2022.
Surat Izin Mengemudi atau SIM, adalah salah satu dokumen yang harus selalu dibawa ketika sedang berkendara baik motor atau mobil di jalan raya.
Dokumen ini memiliki masa berlaku, dan apabila akan habis bisa diperpanjang di salah satu mobil SIM Keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya.
Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni:
- KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi
- Mengisi formulir permohonan
- Mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Harap dicatat, layanan SIM Keliling (Simling) hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Baca Juga: Beneran Nih, Ujian dan Penerbitan SIM Dialihkan Dari Kepolisian Ke Kemenhub?
Pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Sementara untuk urusan perpanjang SIM bisa menikmati layanan SIM Keliling yang tersedia dibeberapa lokasi.
Ditlantas Polda Metro Jaya menyediakan lima gerai layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Mobil SIM Keliling akan beroperasi di lima wilayah di DKI Jakarta dari pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB.
Berikut ini adalah lokasi mobil SIM Keliling di Jakarta, Kamis (9/6/2022).
Jakarta Timur : Mall Grand Cakung
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat : LTC Glodok dan Mal Citraland Grogol
Jakarta Pusat : Kantor Pos Besar Lapangan Banteng.
Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah:
- Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A
- Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Namun, biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan asuransi.
Biaya asuransi : Rp 50.000
Biaya tes kesehatan : Rp 25.000.
Biaya Tes Psikologi : Rp 60.000.
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR