"Setelah dilakukan pembinaan dan buat surat pernyataan kami bebaskan," sambungnya.
Selain menggiring kesembilan debt collector tersebut, dari tangan mereka polisi berhasil mengamankan enam unit motor.
Adapun, dari enam motor tersebut, ada kendaraan yang tidak dilengkapi dengan surat-surat lengkap.
"Ada kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat untuk sementara diamankan di Mapolsek Majalengka Kota," ujar dia.
Kapolsek menjelaskan, modus yang memang kerap dilakukan oleh para debt collector tersebut adalah memberhentikan secara paksa pengguna motor yang sedang melintas.
Mereka sengaja merampas dan memaksa pemotor untuk segera melunasi cicilan yang belum dibayar.
"Saya imbau seluruh pengguna kendaraan bermotor, khususnya yang berada di wilayah Majalengka Kota untuk bisa sesegera mungkin melaporkan kepada pihak kepolisian jika sewaktu-waktu diberhentikan oleh Matel."
"Jadi jangan takut untuk melapor karena kami akan melindungi masyarakat," katanya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul "Kerap Rampas Motor di Jalan, 9 Debt Collector di Majalengka Diamankan Polisi"
Source | : | TribunJabar.id |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR