MOTOR Plus-online.com - Sering meresahkan masyarakat, 9 debt collector diamankan polisi di Majalengka, begini modusnya saat beraksi.
Penangkapan 9 debt collector tersebut dilakukan Polsek Majalengka Kota.
Adapun penangkapan debt collector terjadi pada pada Selasa (7/6/2022) petang.
Saat mereka sedang beraksi di Jalan KH Abdul Halim Majalengka, pihaknya langsung melakukan penangkapan dengan menggiring para debt collector tersebut ke Mapolsek.
Hal tersebut disampaikan Kapolsek Majalengka Kota, AKP Fiekry Adi Perdana.
"Yam kemarin ditangkapnya, di Jalan Raya KH Abdul Halim Majalengka," ujar Fiekry pada Rabu (8/6/2022).
Namun, jelas dia, pihaknya tidak melakukan penahanan.
Mereka hanya diberi pembinaan dan membuat pernyataan di atas materai untuk tidak meresahkan masyarakat di jalan.
"Jadi itu menindaklanjuti laporan dari masyarakat tentang adanya keresahan warga sehubungan banyaknya debt collector yang sering memberhentikan kendaraan dan akhirnya kami menemukan mereka di jalan." ucapnya.
"Setelah dilakukan pembinaan dan buat surat pernyataan kami bebaskan," sambungnya.
Selain menggiring kesembilan debt collector tersebut, dari tangan mereka polisi berhasil mengamankan enam unit motor.
Adapun, dari enam motor tersebut, ada kendaraan yang tidak dilengkapi dengan surat-surat lengkap.
"Ada kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat untuk sementara diamankan di Mapolsek Majalengka Kota," ujar dia.
Kapolsek menjelaskan, modus yang memang kerap dilakukan oleh para debt collector tersebut adalah memberhentikan secara paksa pengguna motor yang sedang melintas.
Mereka sengaja merampas dan memaksa pemotor untuk segera melunasi cicilan yang belum dibayar.
"Saya imbau seluruh pengguna kendaraan bermotor, khususnya yang berada di wilayah Majalengka Kota untuk bisa sesegera mungkin melaporkan kepada pihak kepolisian jika sewaktu-waktu diberhentikan oleh Matel."
"Jadi jangan takut untuk melapor karena kami akan melindungi masyarakat," katanya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul "Kerap Rampas Motor di Jalan, 9 Debt Collector di Majalengka Diamankan Polisi"
Source | : | TribunJabar.id |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR