"Penindakan hukum dengan dua cara, yaitu tilang melalui elektronik (electric traffic law enforcement/ETLE) statis dan mobile. Jadi tidak ada pelaksanaan penegakan hukum dengan tilang manual," sambungnya.
Dalam operasi tersebut, Korlantas Polri mengajak masyarakat tertib dan disiplin berlalu lintas.
Adapun sasaran lainnya yakni bagaimana menurunkan angka pelanggaran ataupun angka korban kecelakaan.
Eddy juga menjabarkan agar petugas di lapangan mampu memahami betul sasaran operasi dengan melaksanakan operasi secara maksimal dan sungguh-sungguh.
Namun, diupayakan untuk selalu memakai pendekatan yang humanis serta melakukan sosialisasi, edukasi, dan imbauan secara simpatik ke masyarakat, baik secara langsung di lapangan maupun memanfaatkan media sosial.
Dengan demikian, operasi itu nantinya dapat meningkatkan disiplin berlalu lintas dan meminimalisasi kasus laka lantas.
"Kepada masyarakat juga, mari bersama-sama kita dengan petugas untuk lebih tertib berlalu lintas," ucapnya.
Baca Juga: Waspada Operasi Keselamatan Semeru 2022 Incar 2 Jenis Pelanggaran Ini
"Siapkan semuanya, kendaraan, fisik, surat-suratnya, taati aturan-aturan yang ada selama berlalu lintas. Jadi, kita bersama bisa menyelamatkan anak bangsa," tutup Eddy.
Jadi pemotor harus tetap mematuhi peraturan lalu lintas dan dicek keabsahan surat kendaraan dan masih berlaku.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pekan Depan, Tilang Manual Dihapus dan Diganti Tilang Elektronik
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR