MOTOR Plus-online.com - Tersenyum pemotor saat Operasi Patuh 2022, polisi hapuskan tilang manual di seluruh Indonesia.
Pemotor siap-siap polisi akan kembali menggelar razia gabungan Operasi Patuh 2022.
Operasi Patuh 2022 ini rencananya akan digelar mulai tanggal 13-26 Juni 2022.
Pemotor tersenyum karena polisi meniadakan tilang manual selama Operasi Patuh 2022.
Tapi jangan senang dulu karena dihapuskannya tilang manual dan diganti dengan tilang elektronik (E-TLE).
Pemotor tidak bisa lagi mengelak karena bukti pelanggaran sudah terekam di kamera polisi.
Ini seperti yang direncanakan Korlantas Polri dengan berlakunya Operasi Patuh 2022.
Operasi Patuh 2022 dihadirkan kembali sebagai bentuk peningkatan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas di seluruh ruas jalan Indonesia.
"Operasi Patuh ini mengedepankan tindakan preemtif dan preventif, serta penegakan hukum serta teguran," kata Kabagops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi dikutip dari Kompas.com.
"Penindakan hukum dengan dua cara, yaitu tilang melalui elektronik (electric traffic law enforcement/ETLE) statis dan mobile. Jadi tidak ada pelaksanaan penegakan hukum dengan tilang manual," sambungnya.
Dalam operasi tersebut, Korlantas Polri mengajak masyarakat tertib dan disiplin berlalu lintas.
Adapun sasaran lainnya yakni bagaimana menurunkan angka pelanggaran ataupun angka korban kecelakaan.
Eddy juga menjabarkan agar petugas di lapangan mampu memahami betul sasaran operasi dengan melaksanakan operasi secara maksimal dan sungguh-sungguh.
Namun, diupayakan untuk selalu memakai pendekatan yang humanis serta melakukan sosialisasi, edukasi, dan imbauan secara simpatik ke masyarakat, baik secara langsung di lapangan maupun memanfaatkan media sosial.
Dengan demikian, operasi itu nantinya dapat meningkatkan disiplin berlalu lintas dan meminimalisasi kasus laka lantas.
"Kepada masyarakat juga, mari bersama-sama kita dengan petugas untuk lebih tertib berlalu lintas," ucapnya.
Baca Juga: Waspada Operasi Keselamatan Semeru 2022 Incar 2 Jenis Pelanggaran Ini
"Siapkan semuanya, kendaraan, fisik, surat-suratnya, taati aturan-aturan yang ada selama berlalu lintas. Jadi, kita bersama bisa menyelamatkan anak bangsa," tutup Eddy.
Jadi pemotor harus tetap mematuhi peraturan lalu lintas dan dicek keabsahan surat kendaraan dan masih berlaku.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pekan Depan, Tilang Manual Dihapus dan Diganti Tilang Elektronik
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR