Operasi razia mata elang yang dianggap meresahkan tersebut dilakukan di enam lokasi, yaitu Rawa buaya, Kapuk, Kedaung Kali Angke, Duri Kosambi, Cengkareng Barat, dan Cengkareng timur.
Dalam operasi tersebut, polisi telah mengamankan 8 orang yang mengaku sebagai debt collector resmi.
"Dari 8 orang ini, saya tanyakan keterangannya memang bekerja sama dengan sebuah PT. PT tersebut sudah bekerja sama dengan pihak leasing," kata Ardhie.
Selain delapan orang tersebut, polisi menemukan beberapa kendaraan sepeda motor yang mencurigakan.
"Satu motor tidak dengan surat lengkap sehingga kita amankan dan kita minta keterangan," kata Ardhie.
Lalu bagaimana seharusnya menghadapi debt collector yang main rampas motor di jalan?
Polisi kasih trik jitu dan debt collector dijamin kocar-kacir enggak jadi sita motor kreditan.
Kapolsek Metro Kebayoran Baru, AKBP Supriyanto mengimbau cari pos polisi terdekat.
"Jangan mau berhenti, atau cari pos polisi terdekat jika dikejar mereka," ujar Supriyanto dikutip dari Kompas.com.
Menurutnya, debt collector dilarang merampas kendaraan seseorang sebelum ada putusan pengadilan.
"Kalau belum ada (putusan pengadilan), ini sama saja dengan perampasan," kata Supriyanto.
Jika debt collector memamaksa untuk berhenti, ada juga tips untuk menantangnya.
Pemilik motor silahkan meminta surat fidusia dari pengadilan sebagai bukti penyitaan tersebut sesuai prosedur.
Sementara itu, Ketua Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi juga mengatakan, penagihan tidak bisa dilakukan sembarangan dan asal-asalan.
"Juru tagih tetap boleh, asal mengikuti aturan-aturan yang sudah ditentukan," ujar Tulus beberapa waktu lalu.
"Ketika mendatangi konsumen, juru tagihnya membawa surat sita fidusia dari pengadilan tidak?" ucapnya.
"(Motor atau mobil konsumen) boleh diambil tetapi harus seizin pengadilan, tidak boleh sembarangan," kata Tulus.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR