"Penegakan hukum dengan dua cara, yakni dengan tilang, baik itu dengan tilang elektronik (ETLE) statis maupun mobile, serta dengan penindakan teguran," jelas dia.
"Jadi tidak ada pelaksanaan penegakan hukum dengan tilang manual," tambahnya.
Ia pun berharap agar petugas di lapangan memahami sasaran operasi, serta melaksanakannya secara maksimal dan sungguh-sungguh.
Meski begitu, Eddy meminta agar petugas selalu mengupayakan pendekatan humanis dan melakukan edukasi kepada masyarakat.
Hal tersebut nantinya dapat meningkatkan kedisiplinan warga dalam berlalu lintas dan meminimalisir kecelakaan.
"Kepada masyarakat juga, mari bersama-sama kita dengan petugas untuk lebih tertib berlalu lintas," ujarnya.
"Siapkan semuanya, kendaraan, fisik, surat-suratnya, taati aturan-aturan yang ada selama berlalu lintas, jadi kita bersama bisa menyelamatkan anak bangsa," sambungnya.
Baca Juga: Bikers Catat Ada Operasi Patuh Jaya 2022 Mulai Tanggal Segini, Jangan Lawan Aturan
Setidaknya, terdapat delapan jenis pelanggaran lalu lintas yang jadi sasaran, karena kerap dilakukan masyarakat di jalan raya beserta sanksinya, seperti:
Daripada kena tilang saat Operasi Patuh 2022, mending patuhi aturannya ya bro!
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polri Akan Gelar Operasi Patuh pada 13-26 Juni 2022, Apa Sasarannya?"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR