2. Kendaraan gunakan rotator
3. Balap liar
4. Melawan arus
5. Menggunakan HP saat mengemudi
6. Tidak menggunakan Helm SNI
7. Sepeda motor dibonceng lebih dari satu orang
Adapun saat ini ETLE bisa merekam 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa ditindak oleh tilang elektronik nasional sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Berikut lengkapnya:
Baca Juga: Tersenyum Pemotor Saat Operasi Patuh 2022, Polisi Hapuskan Tilang Manual di Seluruh Indonesia
- Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan,
- Tidak mengenakan sabuk keselamatan,
- Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone,
- Melanggar batas kecepatan,
- Menggunakan pelat nomor palsu,
- Berkendara melawan arus,
- Menerobos lampu merah,
- Tidak menggunakan helm,
- Berboncengan lebih dari 3 orang,
- Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR